Istri Ilham Arief Menangis Lihat Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
Aliyah berusaha tegar mendengarkan vonis untuk suaminya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mengenakan kemeja panjang berwarna putih, jilbab hitam plus sebuah kalung biru, Aliyah Mustika Ilham setia mendampingi sang suami Ilham Arief Sirajuddin.
Ilham merupakan terpidana kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013 yang sedang menghadapi vonis Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/2/2016).
Aliyah yang duduk dibaris keempat kursi tamu di ruang sidang berusaha fokus mendengarkan amar putusan majelis hakim yang membacakan nasib suaminya itu.
Didampingi beberapa kerabatnya, Aliyah tak kuasa menahan air mata mendengar Hakim Ketua Tito Suhud menghukum empat tahun penjara kepada Ilham Arief.
Namun dirinya berusaha tegar.
Mantan Wali Kota Makassar ini juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak hanya itu majelis hakim juga memutus Ilham membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selama sidang berlangsung kurang lebih satu setengah jam, Aliyah terus mendapat dukungan dari anak, keluarga dan kerabatnya.
Sesekali dia tertunduk dan kembali mendengar lima majelis hakim yang bergantian membacakan vonis.
Sesaat setelah selesai membacakan vonis, Ilham memberikan keterangan kepada awak media.
Aliyah saat itu langsung berdiri untuk menghampiri suaminya. Tapi dia menunggu saat Ilham lewat ke arahnya. Suasana di dalam ruangan sidang saat itu sangat padat.
Keduanya pun bertemu dan saling berpelukan. Aliyah menangis sesengukan. Begitu juga dengan seorang anak perempuan mereka.
Entah apa yang disampaikan Ilham kepada istrinya. Hanya sekitar 5 detik keduanya berpelukan. Setelah itu pengawal tahanan meminta Ilham untuk turun ke bawah kembali ke ruang tahanan.
Ditemui usai sidang, Aliyah enggan berkomentar. Namun dirinya terlihat tegar sambil berbincang dengan kerabatnya.
Diberitakan sebelumnya, Ilham dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga meminta Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta rupiah.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 tahun setelah putusan terdakwa tidak bisa membayar, hartanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Vonis hakim kepada terpidana kasus korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013 ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
"Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim Tito.
Jaksa sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Vonis hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerjasama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45,84 miliar. Terdakwa juga terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (yang telah meninggal dunia) dan perusahaan tersebut sebesar Rp 40,33 miliar.
Atas perbuatannya Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.