KPK Periksa Tiga Karyawan Perusahaan Penyuap Pejabat MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga karyawan PT Citra Gading Asritama terkait suap kepada pejabat Mahkamah Agung untuk menunda pengirim
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga karyawan PT Citra Gading Asritama terkait suap kepada pejabat Mahkamah Agung untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
Tiga karyawan tersebut antara lain Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto, dan Rusdi Widicaksono.
Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Direktur PT CGA Ichsan Suaidi menyuap Andri Rp 400 juta.
Suap tersebut agar Andri menunda pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.
Ichsan divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram dan membayar kerugian negara 3 juta.
Karena tidak puas, Icsah kemudan banding.
Apes bagi Ichsan dia dipidana 3 tahun pejara.
Ichsan kemudian mengajukan kasasi, hasilnya justru ia divonis lebih berat lagi yakni 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.