Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Pertimbangkan Usulan Penambahan Kewenangan BIN

Komisi I DPR mempertimbangkan usulan Badan Intelijen Negara untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan aksi terorisme dan separatisme.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi I DPR Pertimbangkan Usulan Penambahan Kewenangan BIN
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR mempertimbangkan usulan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan aksi terorisme dan separatisme.

BIN dalam rapat dengan Komisi I DPR mengusulkan penambahan kewenangan.

Meskipun mempertimbangkan usulan BIN, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq tetap mempertanyakan hal tersebut.

"Yang jadi pertanyaan kenapa pemerintah tidak mengakomodasi dalam draf revisi yang diajukan, kan mestinya usulan itu datang dari pemerintah," kata Mahfud ketika dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).

Mengenai kewenangan memanggil seseorang, Mahfudz mengatakan hal itu dilakukan BIN dalam koridor melakukan pencegahan aksi terorisme dan separatisme.

Ia mengingatkan bila pemerintah tidak mengakomodasi dalam draft revisi UU Terorisme maka DPR sulit untuk mewakili BIN dalam membahas poin tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau pemerintah enggak usulkan itu maka kecil kemungkinan itu akan dibahas karena lucu kalau DPR mengusulkan sedangkan ini usul inisiatif pemerintah. Kecuali kalau ini inisiatif DPR dari awal," tutur Politikus PKS itu.

Ia menilai kewenangan pemanggilan seseorang oleh BIN tidak terlalu merisaukan bila sebatas kebutuhan menggali info terkait fungsi deteksi dan cegah dini.

Apalagi, terdapat pengawas internal yakni DPR terkait akuntabilitas kerja BIN.

"Kalau soal kehormatan kepada HAM, kan sudah menjadi asas kerja Intelijen dalam kewenangan dan fungsi apapun," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso mengusulkan adanya penambahan kewenangan menangani separatisme, radikalisme dan terorisme.

"Bukan menangkap. Tapi kami mau memanggil orang gitu untuk mendalami sebuah informasi. Kami kan perlu memanggil orang. Itu saja. Bukan menangkap seperti pekerjaan polisi," kata Sutiyoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas