Jaksa KPK Tuntut Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans 7 Tahun Penjara
Dirinya dianggap sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen P2KT Kemenakertrans periode 2012-2014.
Tayang:
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasanudin Aco
"Untuk diberikan kepada staf khusus menteri, membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, pajak mobil pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bunga, beli satu unit treadmll dan kepentingan terdakwa lain," kata jaksa.
Jamaluddien juga memberikan uang kepada Achmad Said sebesar Rp 30 juta, I Nyoman Susinaya Rp 147 juta, dan Dadong Irbarelawan Rp 50 juta.
Atas tindakan yang dilakukan, Jamal didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Populer