Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deponering Kasus AS dan BW Disebut Sebagai Bentuk Koreksi Kinerja Polisi

Perkara dugaan kriminalisasi pegiat anti-korupsi lain, sebut Isnur, diharapkan juga dikesampingkan oleh Kejaksaan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Deponering Kasus AS dan BW Disebut Sebagai Bentuk Koreksi Kinerja Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Muhammad Isnur, kuasa hukum dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) menyebut pemberian deponering terhadap kliennya adalah bentuk korektif atas kinerja kepolisian.

Isnur menuturkan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebaiknya melanjutkan langkah korektif yang dia lakukan pada AS dan BW.

"Kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik. Karena dalam kasus BW, setelah P21(berkas perkara di Kejaksaan) justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif," kata Isnur berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/3/2016).

Perkara dugaan kriminalisasi pegiat anti-korupsi lain, sebut Isnur, diharapkan juga dikesampingkan oleh Kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas