Ivan Haz ingin Kasusnya Diselesaikan Secara Damai Seperti Masinton
Pihak Ivan Haz melakukan beberapa upaya hukum agar dirinya tidak ditahan oleh penyidik dan diadili di pengadilan terkait kasus penganiayaan pembantu
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pihak Ivan Haz melakukan beberapa upaya hukum agar dirinya tidak ditahan oleh penyidik dan diadili di pengadilan terkait kasus penganiayaan pembantu rumah tangga.
Selain meminta penangguhan penahanan, ia juga ingin menyelesaikan kasusnya selesai secara kekeluargaan atau 'damai' dengan korban, Toipah (20 th), sehingga kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.
Dengan upaya damai tersebut, diharapkan korban bersedia mencabut laporannya di kepolisian.
"Perdamaian ini suatu format yang akan dirumuskan bersama dengan tim hukum korban dengan dikomunikasi ke pihak pelapor," kata kuasa hukum Ivan Haz yakni Tito Hananta.
"Tentu perdamaian arahnya seperti itu (pelapor menarik laporan kepolisian)," akunya.
Sebagai langkah awal, Ivan Haz menginginkan agar Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang membela Toipah, bersedia membuka akses untuk dirinya agar bisa melakukan pembicaraan 'damai' dengan korban.
Putra mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz tersebut menuntut perlakuan yang sama dari pihak LBH APIK, seperti saat menangani korban kekerasan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap stafnya, Dita Aditia.
Saat itu, LBH APIK turut membantu perdamaian antara Masinton dan korban Dita Aditia terkait kasus kekerasan.
"Ivan Haz berharap mendapatkan persamaan hukum seperti kasus Dita yang juga ditangani oleh LBH yang sama itu. Kalau kasus Dita bisa berdamai, kenapa kasus Ivan Haz nggak bisa berdamai?" ucap Tito.
"Tolong bukakan akses untuk Ivan kepada pihak korban, kepad pihak pelaku. Kalau kasus Dita yang dipegang LBH ini bisa berdamai, kenapa Ivan Haz tidak bisa? Kami mohon mari kita kedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.