KPK Kembali Periksa Anggota DPR RI Musa Zainudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut akan diperiksa terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (3/2/2016).
Pada kasus yang sama untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, penyidik juga memeriksa dua saksi.
Mereka adalah agen asuransi PT Allianz lnsurance Life Julia Prasetyarini dan bekas Staf Khusus Gubernur Sumsel Emir Sanaf.
KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 29 Februari 2016.
Dalam kasus suap tersebut KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura.
Uang 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.