Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Belum Pastikan Penghentikan Perkara Lainnya

Setiap kasus punya spesifikasi. pertimbangannya berbeda

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Belum Pastikan Penghentikan Perkara Lainnya
Valdy Arief/Tribunnews.com
Muhammad Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah mengeluarkan Surat Keputusan Deponering untuk perkara mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan perkara penyidik KPK, Novel Baswedan.

Namun, kasus lain yang diduga sarat kriminalisasi, diisyaratkan Jaksa Agung tidak mendapat perlakuan serupa.

"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi. pertimbangannya berbeda," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Saat ini masih ada beberapa kasus sarat kriminalisasi yang mendera aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho dan Adnan Topan Husodo.

Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik atas pendapatnya yang dilontarkan ke media massa.

Selain itu, mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman, terkena gugatan pencemaran nama baik dari mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Berita Rekomendasi

Menurut Prasetyo, untuk kasus sarat dugaan kriminalisasi lainnya, pihaknya tengah melihat perkembangan proses hukum yang berlangsung.

"Kalau memang harus lanjut ya lanjut. Tergantung barang buktinya.Liat proses hukumnya. Kasusnya berbeda," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas