Meski Kasus BW dan AS Dideponir, Polri yakini Penyidikannya Sah
Polri berlapang dada kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dikesampingkan atau dideponering oleh Jaksa Agung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berlapang dada kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dikesampingkan atau dideponering oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan selama ini mekanisme penanganan perkara yang terjadi pada dua kasus itu sudah sesuai dengan koridor hukum.
Hal ini bisa diketahui dari berkas keduanya yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap disusul dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.
"Kasus yang ditangani Polri (termasuk kasus AS dan BW) kalau dinyatakan P21 lalu pelimpahan tersangka dan barang bukti berarti kan penanganan penyidikan oleh Polri sudah selesai. Selanjutnya pihak penuntut umum yang punya tanggung jawab dan kewajiban," tambahnya, Jumat (4/3/2016) di Mabes Polri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016) kemarin.
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Menurutnya, dua mantan Pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan negara itu.
Sehingga, jelas Jaksa Agung, perkara dua pegiat anti-korupsi harus segera diselesaikan agar tidak meluas dampaknya pada semangat pemberantasannya dan kepercayaan masyarakat.
"Juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara kita," kata Jaksa Agung.
Keputusan ini, sebut Jaksa Agung telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pendapat pimpinan lembaga tinggi negara seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, dan DPR.
Atas keputusan deponering ini, maka perkara dugaan pemalsuan identitas yang mendera Abraham Samad serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk menberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dinyatakan Jaksa Agung telah berakhir.