Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Kasus BW dan AS Dideponir, Polri yakini Penyidikannya Sah

Polri berlapang dada kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dikesampingkan atau dideponering oleh Jaksa Agung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Meski Kasus BW dan AS Dideponir, Polri yakini Penyidikannya Sah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo berjalan ketika hendak memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polri berlapang dada kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dikesampingkan atau dideponering oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan selama ini mekanisme penanganan perkara yang terjadi pada dua kasus itu sudah sesuai dengan koridor hukum.

Hal ini bisa diketahui dari berkas keduanya yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap disusul dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

"Kasus yang ditangani Polri (termasuk kasus AS dan BW)‎ kalau dinyatakan P21 lalu pelimpahan tersangka dan barang bukti berarti kan penanganan penyidikan oleh Polri sudah selesai. Selanjutnya pihak penuntut umum yang punya tanggung jawab dan kewajiban," tambahnya, Jumat (4/3/2016) di Mabes Polri.

‎Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016) kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Menurutnya, dua mantan Pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan negara itu.

Sehingga, jelas Jaksa Agung, perkara dua pegiat anti-korupsi harus segera diselesaikan agar tidak meluas dampaknya pada semangat pemberantasannya dan kepercayaan masyarakat.

"Juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara kita," kata Jaksa Agung.

Keputusan ini, sebut Jaksa Agung telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pendapat pimpinan lembaga tinggi negara seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, dan DPR.


Atas keputusan deponering ini, maka perkara dugaan pemalsuan identitas yang mendera Abraham Samad serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk menberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dinyatakan Jaksa Agung telah berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas