Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Bambang dan Abraham Samad, Dikriminalisasi hingga Deponering

Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Bambang dan Abraham Samad, Dikriminalisasi hingga Deponering
Youtube
Abraham Samad 

AWAL tahun 2015 dunia hukum Indonesia mendadak gempar. Dua punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad mendadak dijadikan tersangka.

Berawal dari penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu digadang-gadang menjadi kandidat Kapolri.

Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.

Ketegangan antara Polri dan KPK pun menyeruak. Perkara mantan ajudan Presiden Megawati itu pun langsung menjadi pusat perhatian.

Benar saja, dua hari sejak tanggal 13 Januari 2015 mendadak Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto terkait kasus kesaksian palsu.

Bambang Widjojanto dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan memerintahkan orang untuk memberikan kesaksian palsu. Dari sini guncangan di tubuh KPK dimulai.

Ketua KPK Abraham Samad pun tidak luput dari bidikan. Samad dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen.

BERITA REKOMENDASI

Berikut kronologis kasus Bambang Widjojanto:

1. 5 Januari 2015
Markas Besar Polri menerima laporan masyarakat Nomor 67/I/2015 dari masyarakat soal dugaan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto alias BW memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 silam.

2. 23 Januari 2015
BW ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat.

BW dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat itu, BW sempat diamankan di Gedung Bareskrim Polri.

3. 24 Januari 2015
BW dilepaskan sekitar pukul 01.15 WIB usai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.


4. 7 Mei 2015
BW mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/2015.

5. 18 September 2015
Kepolisian melimpahkan berkas kasus BW ke Kejaksaan setelah sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas