Politikus PKS soal Deponering: Di Negeri Ini Warga Kelas Satu Tidak Boleh Dihukum
Ia menilai deponering tersebut menimbulkan diskriminasi hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS Nasir Djamil menyesalkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan deponering kasus yang mendera Mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Meskipun ini adalah hak opportunitas Jaksa Agung tapi tetap saja akan menimbulkan kecemburuan keadilan," kata Nasir ketika dikonfirmasi, Jumat (4/3/2016).
Ia menilai deponering tersebut menimbulkan diskriminasi hukum.
Ia menilai di negeri ini sepertinya warga kelas satu tidak boleh dihukum. Meskipun prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kepastian dan keadilan hukum dirobek-robek oleh pedang adhiyaksa," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.
Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.