KPU Hanya Gunakan Calon yang Sah dari Kemenkumham Jika Masih Ada Dualisme Partai
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan lebih tegas terhadap partai yang bersengketa dan memiliki dualisme kepemimpinan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan lebih tegas terhadap partai yang bersengketa dan memiliki dualisme kepemimpinan.
Mengingat banyaknya permasalahan dari tahapan pencalonan dari partai yang bermasalah tersebut.
"Kalau nanti masih ada dualisme kepemimpinan, maka kami akan pakai yang sah dari kemenkumham saja. Kalau kemarin kan kami kasih ruang, untuk pilkada ke depan, yang mempunyai surat saja," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016).
Diketahui pada pilkada serentak 2015 lalu, partai yang bersengketa masih mempunyai ruang untuk mencalonkan pasangan menjadi peserta pilkada dengan syarat harus mempunyai dua tanda tangan dari dua ketua umum mereka.
Hal tersebut tertuang pada peraturan KPU (PKPU) no 9 dan no 12 tahun 2015 tentang syarat pencalonan.
Beberapa wilayah yang tertunda pada pelaksanaan pilkada juga disebabkan karena permasalahan tersebut dan menunggu putusan dari pengadilan yang memakan waktu hingga saat tanggal pencoblosan.
"Tapi semoga tidak ada lagi partai yang ada dualismenya. Kalau dilihat di berita, kan mereka sudah komitmen untuk bersatu kembali," harap Hadar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.