KPK Tak Segan Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Suap Proyek di Kementerian PU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memanggil Anggota Komisi V DPR RI terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perum
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memanggil Anggota Komisi V DPR RI terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Jadi siapapun orang yang dianggap penyidik dibutuhkan keteranganya akan dipanggil. Termasuk Komisi Lima," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (7/2/2916).
Menurut Priharsa, pemanggilan para anggota dewan tersebut didasarkan pada analisia informasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya, apabila memang dibutuhkan, maka pihaknya tidak ragu memanggil Komisi V.
"Yang dipanggil tergantung kebutuhan penyidiknya," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR RI terkait kasus tersebut.
Diduga kuat, sejumlah anggota komisi tersebut mendapat uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut agar PT Windhu mendapat proyek.
Mereka yang telah diperiksa antara lain kader PKB tersebut antar lain Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohamad Toha.
Kemudian Budi Supriyanto dari fraksi Partai Golkar kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun infrastruktur di wilayah Maluku dan sekitarnya.
Anggaran sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan itu disebut mencapai Rp 2 triliun.
Untuk itu, Abdul menyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti yang sebelumnya telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Aliran uang tersebut diduga kuat juga mengalir kepada anggota yang lain.