Solidaritas Perempuan: Qanun Jinayah Diskriminatif
Bagaimana perempuan itu nggak boleh ngangkang
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan perempuan yang menamakan diri Solidaritas Perempuan melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016).
Mereka berunjukrasa untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2016.
Perwakilan mereka bernama Zakia menjelaskan, kebijakan pemerintah saat ini tidak memihak pada perempuan dan cenderung mendiskriminasi perempuan.
Ia mencontohkan Peraturan Daerah Qanun Jinayah yang berada di Aceh yang menurutnya selalu menyudutkan perempuan.
"(Kami) menuntut bahwa pemerintah itu melihat bagaiamana kondisi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan yang ada di Indonesia, itu di semua wilayah, Makassar, Jakarta, Mataram, Sumbawa, Palu, Palembang, Lampung, dan lain-lain, itu tentang sumber kehidupannya, dengan kebijakan yang harus memihak kepada kepentingan perempuan," katanya.
Dijelaskan, sekarang kebijakan-kebijakan tentang sumber daya, tentang nelayan, tentang tubuh, perda diskriminatif yang ada di Aceh itu tidak berpihak kepada perempuan.
Contohnya, perda diskriminatif Qanun Jinayah yang ada di Aceh, Qanun Jinayah di Aceh itu adalah sangat diskriminatif terhadap perempuan.
"Bagaimana perempuan itu nggak boleh ngangkang, bagaimana perempuan kalau diperkosa pelakunya empat kali sumpah saja sudah bebas, bagaimana perempuan harus pakai jilbab, semua itu perempuan dianggap kriminal." katanya.
Sambil mengacungkan pamflet bertuliskan tuntutan-tuntutannya, mereka melakukan long march dari Bundaran Patung Kuda hingga depan Istana Negara.
Mereka berharap pemerintah mendengar lalu mengabulkan tuntutan-tuntutan mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.