Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Hongkong Disidang Kepemilikan 520 Ribu Ekstasi, Penyidik Polisi Tak Hadir

Persidangan kali ini ditunda karena saksi dari pihak Polda Metro Jaya mangkir.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Hongkong Disidang Kepemilikan 520 Ribu Ekstasi, Penyidik Polisi Tak Hadir
Tribunnews.com/Wahyu Aji
WNA Hongkong, terdakwa kasus kepemilikan 520 ribu ekstasi Yeung Man Fung dan ibunya Jane di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan kasus kepemilikan narkotika sebanyak 520.000 ekstasi yang melibatkan warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung.

Namun persidangan kali ini ditunda karena saksi dari pihak Polda Metro Jaya mangkir.

Hakim Ibnu Basuki Widodo yang memimpin persidangan terpaksa melanjutkannya pada Selasa, 15 Maret 2016.

Dalam persidangan, hakim sempat bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lola alasan saksi tidak bisa hadir dalam persidangan.

Selain itu, hakim menyayangkan tidak adanya surat keterangan resmi mengapa jaksa tidak memberikan surat keterangan.

Jaksa mengatakan ketidakhadiran saksi dengan alasan penyidik sedang melakukan pengembangan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Arisman Aritonang, mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran saksi yang bernama Wito dan Sehatma Manik.

Berita Rekomendasi

"Melihat cara polisi yang tidak menghadirkan saksi itu sama saja polisi tidak taat hukum yang diperintahkan pengadilan untuk menghadirkan saksi," kata Arisman di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016).

Terkait tak hadirnya penyidik polisi yang menangani kasus ini, dirinya meyakini berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat terhadap kliennya itu tidak sesuai.

"Makanya mereka sekarang kebingungan mau memberikan kesaksian seperti apa, pada akhirnya mereka tidak hadir," katanya.

Ibunda Yeung, Jane, yang hadir, menyesalkan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok tidak peduli dengan kasus yang menjerat anaknya.

"Saya yakin benar anak saya tidak terlibat narkoba," kata Jane sambil menangis.

Diketahui, Fung ditangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada 14 September 2015.

Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dan 520.000 pil ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas