Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim atas Deponering, Ini Kata Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar tidak ambil pusing terkait belasan aliansi masyarakat yang melaporkan Jaksa Agung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar tidak ambil pusing terkait belasan aliansi masyarakat yang melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (7/3/2016) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam laporan LP/240/III/2016/Bareskrim itu, Prasetyo dilaporkan terkait keputusannya yang menyampingkan perkara atau men-deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Dilaporkan ya silakan saja, itu bukan urusan kami," kata Anang, Rabu (9/3/2016).
Mantan Kepala BNN ini melanjutkan selama ini seluruh laporan yang masuk ke Bareskrim pasti diterima dan ditindaklanjuti, tidak terkecuali laporan yang mempolisikan Jaksa Agung.
Hanya saja memang laporan itu akan ditelaah dulu apakah ada dugaan pidana atau tidak. Apabila ada indikasi dugaan pidana maka akan dinaikkan ke penyidikan.
"Selama ini kalau ada laporan ke kami, apa gak kami usut? Kan pasti kami usut, hanya masalahnya laporan ini terbukti atau tidak (pidananya). Siapa saja melapor atau dilaporkan boleh," tambah Anang.
Untuk diketahui, belasan aliansi masyarakat melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (7/3/2016).
Dalam laporan LP/240/III/2016/Bareskrim itu, Prasetyo dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 421 KUHP, terkait keputusannya yang menyampingkan perkara atau mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Total ada 19 elemen masyarakat yang menyayangkan Jaksa Agung mengeluarkan deponering. Kami satu dari 19 elemen masyarakat itu. Kami mau melaporkan kemungkinan besar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jaksa Agung," beber
Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI) , Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto di Bareskrim Polri.
Dijelaskan Sisno, Jaksa Agung memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan deponering. Hal ini tertera dalam Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Namun keputusan deponering itu harus disertakan dengan beberapa syarat yakni pertimbangan dari beberapa lembaga seperti
DPR RI, Mahkamah Agung dan Kapolri.
"Kan Jaksa Agung minta pertimbangan, lalu DPR menyatakan menolak deponering, MA juga begitu, kalau Kapolri tidak menolak tapi menyerahkan sepenuhnya ke Jaksa Agung. Tapi menurut Kapolri baiknya sampai ke pengadilan," tuturnya.
Lantaran tidak memperhatikan saran beberapa lembaga itu, dan dengan kekuasaannya tetap mendeponering kasus AS dan BW maka menurut Sisno, Jaksa Agung telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Di UU Kejaksaan, deponering itu perlu pertimbangan, ada tiga intansi menolak kok Jaksa Agung masih dilakukan (deponering)," tegas Sisno yang juga Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.