Kejaksaan Agung Diminta Tak Memaksakan Kasus 'Papa Minta Saham'
Jaksa Agung HM Prasetyo diminta bersikap tegas atas penyelidikan kasus yang lebih dikenal dengan kasus Papa Minta Saham tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Lambatnya perkembangan penyelidikan kasus permufakatan jahat terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh Kejaksaan Agung dianggap potensial menimbulkan sentimen negatif dari publik.
Diketahui, Kejaksaan Agung belum kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.
Terakhir, Kejagung memeriksa Setya Novanto pada awal Februari lalu.
Karena itu, Jaksa Agung HM Prasetyo diminta bersikap tegas atas penyelidikan kasus yang lebih dikenal dengan kasus Papa Minta Saham tersebut.
Secara normatif, Kejaksaan Agung dinilai sebaiknya tidak memaksakan kasus tersebut naik menjadi penyidikan bila tidak memiliki cukup bukti.
"Kalau memang tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, sebaiknya perkara (Papa Minta Saham) dihentikan. Jaksa Agung harus tegas untuk menghentikan jika tidak memiliki bukti yang cukup," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yogjakarta, Prof Dr Eddy OS Hiariej saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3/2016).
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui sulit menangani kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama Riza Chalid.
Kesulitan pertama adalah menghadirkan Riza Chalid yang diduga masih berada di lua negeri. Kesulitan kedua adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Namun, ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan menyerah atau menghentikan perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung tidak akan menyerah ya. Ada pemberitaan bahwa kejaksaan menyerah, tidak seperti itu. Tidak ada istilah menyerah," ujar Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2/2016) silam.
Terkait sikap Kejaksaan Agung tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penyelidikan kasus itu tetap berjalan.
Kejagung tengah meminta keterangan enam orang ahli dalam kasus ini.
"Kami diskusi dengan para ahli. Masih pendalaman," ujar Arminsyah, Selasa (1/3/2016) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Arminsyah, hingga saat ini baru satu bukti yang dikantongi Kejagung. Bukti lainnya akan dicari dari keterangan dari saksi yang akan dipanggil.
Akan tetapi, ia tak mau menyebutkan siapa saja saksi yang dianggap bisa melengkapi bukti dalam kasus ini.
Bukti yang dimiliki Kejagung saat ini yaitu rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, Riza, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Perkara dugaan permufakatan jahat mulai diselidiki Kejagung sejak awal Desember 2015. Hingga kini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.