Kirim Surat Sakit Tanpa Diagnosis, Politikus Golkar Budi Supriyanto Mangkir Dari Panggilan KPK
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap Budi Supriyanto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi V DPR RI tersebut seharusnya diperiksa perdana KPK sebagai tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kepada KPK melalui surat yang diserahkan pengacaranya, Budi mengaku sakit dan sedang dirawat di RS Roemani Muhammadiyah Semarang.
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Namun, Priharsa mengungkapkan dalam surat sakit tersebut tidak disebutkan penyakit yang diderita politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam surat hanya menuliskan Budi perlu istirahat selama tiga hari.
"Terkait hal tersebut penyidik telah melakukan konfirmasi ke rumah sakit dan mendapatkan penjelasan tidak ada analisis sakit untuk tersangka," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, pihaknya hari ini telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Budi dan meminta konfirmasi kepada dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut.
"Penyidik juga akan mengonfirmasi kepada dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut," kata Priharsa.
Budi sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016.
Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Selain memeriksa Budi, KPK juga memeriska Kepala Balai Kementerian PUPR Amran Hi Mustary, dan Kasi Perencanaan BPJN IX Okto Fery Silitonga.
Sekadar informasi, uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura.
99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.