Pansus Pelindo II DPR Temui Pimpinan KPK Minta Dugaan Korupsi JICT, Koja, dan Kalibaru Diusut
"Semua dokumen-dokumen itu nanti ditelusiri oleh KPK dan Pansus terus jalan di DPR," kata Rieke.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Pelindo II DPR RI mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dan pelabuhan Kalibaru (New Priok Port) senilai Rp 46 triliun.
Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka, mengungkapkan perpanjangan kontrak JICT dan Kalibaru diduga mengandung korupsi lantaran diperpanjang sebelum masa kontraknya berakhir.
"Perpanjangan JICT dan Koja yang ini diperpanjang sebelum masa kontraknya habis," kata Rieke di KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Sementara pelabuhan Kalibaru, lanjut Rieke, obligasi global (global bond) perdana yang diterbitkan Pelindo II senilai total US$ 1,6 miliar atau setara dengan Rp 20,8 triliun adalah angka yang sangat besar.
"Jadi ini angka yang cukup besar dan mudah-mudahan kita bisa bekerjasama tidak mengintervensi KPK tapi kita saling memberikan support. Inilah adalah perjuangan bersama kami sangat berharap bersineregi JICT ini bisa kembali menjadi milik Indonesia," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Rieke, kedatangan mereka ke KPK juga untuk menyerahkan dokumen dan bukti-bukti mengenai dugaan korupsi di era kepimpinan Richard Joost Lino tersebut.
"Semua dokumen-dokumen itu nanti ditelusiri oleh KPK dan Pansus terus jalan di DPR," kata dia.