Banyak Kasus Peninggalan Buwas yang Belum Selesai, Kabareskrim : Penyidikan itu Lama
Enam bulan sudah Komjen Anang Iskandar menjabat sebagai Kabareskrim menggantikan posisi Komjen Budi Waseso.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam bulan sudah Komjen Anang Iskandar menjabat sebagai Kabareskrim menggantikan posisi Komjen Budi Waseso.
Selama menjabat, jenderal bintang tiga ini mengakui memang masih ada beberapa kasus peninggalan Budi Waseso atau Buwas yang belum ia tuntaskan.
Dia membantah anak buahnya lamban dalam melakukan penyidikan untuk menuntaskan kasus. Menurutnya penyidikan terhadap kasus itu berbeda dan memang memakan waktu yang cukup lama.
"Lama penyidikan itu, tidak gampang," katanya menanggapi pertanyaan awak media soal kasus-kasus lama yang tidak kunjung maju ke persidangan, Jumat (11/3/2016).
Contoh kasus yang tidak kunjung maju persidangan yakni kasus dugaan korupsi di proyek Payment Gateway atau pembayaran paspor secara elektronik dengan tersangkanya Denny Indrayana.
Disinggung kasus itu, Anang langsung mendelegasikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus untuk menjawab.
"Kasus payment gateway, kami masih melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut. Kami minta supervisi dari KPK. Disini KPK kami libatkan karena fungsi supervisi," singkat Wiyagus.
Lalu apa kabar kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II, yang diklaim Bareskrim sebagai kasus mega korupsi namun hingga kini kedua berkas perkara di kasus ini belum ada yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Lagi-lagi, untuk menjawab pertanyaan itu, Anang memerintahkan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya untuk menjawab.
"Prosesnya itu panjang, mekanisme penetapan tersangka hingga pemberkasan itu semua harus didasari bukti yang kuat. Jangan kuatir kami kerja dan nanti pasti ada perkembangan," tutur Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.