KontraS Laporkan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan
"Kami tidak mengerti kenapa perkara itu tidak sampai ke penyelidikan," kata Sumarno.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Aktivis KontraS menyambangi Konjak bersama Maria Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat peristiwa Semanggi I.
Hadir juga Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan yang hilang saat tragedi Mei 1998.
Kepala Divisi Pemantuan Impunitas KontraS, Ferry Kusuma mengatakan kedatangan mereka ke Komjak untuk menyampaikan kinerja Kejaksaan Agung terkait progres penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Menurut Ferry, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkesan tidak mau menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan.
"Prasetyo sekarang justru mengarahkan lewat mekanisme rekonsiliasi," kata Ferry di Kantor Komjak, Jumat (11/3/2016).
Pengarahkan penyelesaian melalui mekanisme rekonsiliasi, sebut Ferry, bukan merupakan kewenangan Jaksa Agung.
"Ini bukan tugas Jaksa Agung karena tugasnya melakukan penindakan. Ada penyalahgunaan wewenang," katanya.
Laporan tersebut diterima Ketua Komjak, Sumarno. Dia berjanji akan melanjutkan laporan tersebut dan menanyakan kepada Kejaksaan Agung sebab perkara pelanggaran HAM masa lalu tidak naik ke penyidikan.
"Kami tidak mengerti kenapa perkara itu tidak sampai ke penyelidikan," kata Sumarno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.