Rombak BP Batam, Investor Tetap Dapat Perlakuan Sama
Pemerintah pusat menjamin para investor asing dan dalam negeri dapat perlakuan yang sama saat direksi BP Batam dirombak
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNWEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menjamin para investor asing dan dalam negeri dapat perlakuan yang sama saat direksi Badan Pengusahaan (BP) Batam dirombak.
Bahkan saat usai perubahan di wilayah tersebut, para pelaku usaha bisa lebih mendapatkan kemudahan melakukan kegiatan bisnisnya.
"Bagi dunia usaha di kawasan Free Trade Zone yang selama ini mendapatkan privilege (keistimewaan) tetap mendapatkan perlakuan sama," ujar Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (10/3/2016).
Pramono menambahkan melalui perubahan di wilayah industri dan perdagangan Batam, pengusaha tidak perlu lagi pusing dengan banyak regulasi. Para pelaku usaha kata Pramono juga akan senang menanamkan modalnya di BP Batam pasca perombakan direksi yang baru.
"Intinya dari pembenahan ini akan membuat iklim investasi menarik," tegas Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kawasan menjadi eksekutor dalam perombakan direksi BP Batam, sejalan dengan Keputusan Presiden (Kepres) no. 8 tahun 2016. Dalam Kepres tersebut membahas mengenai Dewan Kawasan yang membenahi mengatur dan juga membuat Batam lebih menarik bagi investor.
"Hal-hal secara prinsip selama ini menjadi keluhan investor akan dilakukan pembenahan oleh Dewan Kawasan," jelas Pramono.
Presiden Joko Widodo dalam Kepres tersebut juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian sebagai kepala dari Dewan Kawasan. Sedangkan anggotanya terdiri dari beberapa menteri terkait.
"Intinya untuk melakukan pembenahan di Batam," kata Pramono.