Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tubagus Chaeri Wardana Gunakan '300 Perusahaan' Untuk Borong Berbagai Proyek di Banten

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menggunakan setidaknya 300 perusahaan untuk menggarap proyek proyek di Banten.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tubagus Chaeri Wardana Gunakan '300 Perusahaan' Untuk Borong Berbagai Proyek di Banten
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menggunakan setidaknya 300 perusahaan untuk menggarap proyek proyek seperti pekerjaan umum di Provinsi Banten dan instansi vertikal di Banten.

Di 300 perusahaan tersebut, Wawan menempatkan anak buahnya di jajaran direksi.

"Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunaan TCW (Wawan, red) untuk menggarap proyek dan sebagian di antaranya diatasnamakan anak buahnya dan sebagian lain pinjam bendera," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Selain itu, penyidik juga tengah fokus pada beberapa nama saksi yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah dan mobil.
"Kalau nilainya saya belum tahu karena belum dapat informasi dari penyidik. Masih didalami makanya penyidik sepekan ke depan fokus kepada nama-nama yang dipinjamkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut," tukas Priharsa.

Sekadar informasi, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas