DPR Didesak Secepatnya Revisi Undang Undang Pilkada
"Kalau tidak segera, pasti nanti terganggu. Meskipun saya tahu pasti KPU masih menggunakan undang-undang yang lama. Tapi lebih cepat lebih baik,
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta kepada DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Alasannya KPU pada Mei 2016 akan melakukan tahapan Pilkada Serentak.
Menurutnya, jika revisi dilakukan pada saat tahapan telah dimulai maka prosesnya pasti akan terganggu.
"Kalau tidak segera, pasti nanti terganggu. Meskipun saya tahu pasti KPU masih menggunakan undang-undang yang lama. Tapi lebih cepat lebih baik," ujarnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Satu pasal yang dinilai harus direvisi adalah pasal 158 mengenai batasan sengketa perselisihan hasil pilkada.
Pasal tersebut menurutnya justru akan melahirkan pemimpin baru yang melakukan kecurangan secara masif.
"Kalau tidak diubah, maka akan menghasilkan kepala daerah yang curang dan picik."
"Mereka pasti akan melakukan kecurangan yang masif hingga suara mereka melebihi ambang batas yang ditentukan," tambahnya.
Dirinya mengatakan hal tersebut berdasarkan pada 147 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hanya 8 perkara yang dilanjutkan karena memenuhi ambang batas tersebut.
Padahal jika MK dapat menelusuri setiap perkara tersebut lebih lanjut, banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif akan terkuak.
"Makanya harus dihapuskan pasal 158 ini kalau tidak mau Indonesia dipimpin kepala daerah yang bermasalah," kata Margarito.