Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perubahan Nomenklatur Kementerian Bukan Hanya Soal Administrasi
"Ini jelas salah. Penambahan nomenklatur itu harus melalui Perpres dan tidak bisa asal pakai. Ini bukan soal administrasi, tapi juga soal koordinasi k
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penambahan nama Sumber Daya pada Kementerian Koordinator Kemaritiman bukan hanya perkara administrasi semata.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai bahwa penambahan nama atau nomenklatur tersebut sesuatu yang salah.
"Ini jelas salah. Penambahan nomenklatur itu harus melalui Perpres dan tidak bisa asal pakai. Ini bukan soal administrasi, tapi juga soal koordinasi kementerian terkait," kata Margarito dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Menurutnya, tidak ada landasan yang kuat meskipun dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2015 disebutkan ada koordinasi dari kementerian ESDM dengan Kemenkomaritim.
Margarito menilai dalam perubahan nama sebuah kementerian harus ada perubahan Perpres sebelum akhirnya menambah nama kementerian.
"Bagaimanapun, harus ada revisi Perpres. Jangan main klaim saja bahwa dia juga dapat menambahkan nomenklatur suka-suka sendiri," katanya.
Namun, jika hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan eksplorasi Blok Masela, maka Rizal Ramli telah melakukan kesalahan kedua.
Meskipun Margarito mengungkapkan dirinya setuju dengan ide Rizal Ramli yang meminta eksplorasi dilakukan di darat (on shore).
"Saya sepakat kalau Blok Masela di darat. Tapi kalau nomenklatur itu diperuntukkan tentang blok Masela, saya rasa tidak tepat. Dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan," kata Margarito.