Yunus Husein Sebut Ada Gelar Perkara Dibiayai Terdakwa
"Jadi tidak murah untuk menegakan hukum, bahkan bukan tidak mungkin (ada) kasus yang dibiayai terdakwa atau tersangka (penanganannya),"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum bukan lah suatu yang bisa dilakukan dengan biaya murah.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan mahalnya biaya penegakan hukum juga harus ditanggung Kejaksaan.
Karena itu ia menyayangkan bila anggaran korps Adhyaksa itu dipangkas.
"Jadi tidak murah untuk menegakan hukum, bahkan bukan tidak mungkin (ada) kasus yang dibiayai terdakwa atau tersangka (penanganannya)," ujar Yunus dalam media briefing, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Minggu (13/3/2016).
Ia mengaku pernah dilaporkan seorang kenalannya, ada penegak hukum yang melakukan gelar perkara di sebuah restoran dimana seluruh biaya operasionalnya ditanggung pelaku kejahatan.
"Pernah ada gelar perkara yang biayai terdakwa, bayangkan, cuma di negeri ini itu (terjadi)," ucapnya.
Hal itu bisa terjadi karena anggaran untuk penegakan hukum memang minim.
Padahal yang harus dikeluarkan untuk menangani perkara tidak lah murah.
Ia mencontohkan, Jaksa dalam menangani suatu kasus harus menyiapkan anggaran untuk mendatangkan saksi ahli.
Mulai dari ongkosnya, sampai membayar jasa sang saksi ahli.
Ongkos untuk mendatangkan saksi ahli tentunya akan lebih mahal di daerah yang akses transportasinya terbatas.
Ia menyebut seorang saksi ahli bisa dibayar hingga Rp 3 juta untuk jasanya.
Kadang-kadang saksi tersebut harus melawan saksi ahli dari terdakwa yang bayaranya bisa ratusan juta rupiah.