Yunus Husein Sebut Ada Gelar Perkara Dibiayai Terdakwa
"Jadi tidak murah untuk menegakan hukum, bahkan bukan tidak mungkin (ada) kasus yang dibiayai terdakwa atau tersangka (penanganannya),"
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan untuk tahun 2016 ini, anggaran penanganan perkara Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan kembali dipangkas.
Kejaksaan hanya dianggarkan untuk menangani 39.514 perkara.
Padahal kasus yang diterima, lebih dari 100 ribu kasus.
Perperkaranya hanya dianggarkan sekitar Rp.3,3 juta.
Hal itu berlaku untuk semua kasus, mulai dari pencopetan sampai pencurian ikan.
Hal itu sangat disayangkan, karena dikhawatirkan jerih payah polisi dan KKP, mentah di Kejaksaan.
Menurut Yunus anggaran tersebut tidak ideal.
Berita Rekomendasi