KPK Akan Jemput Paksa Anggota DPR dari Golkar Budi Supriyanto
"Iya, sampai sore ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," Imbuh Yuyuk.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan jemput paksa Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Pasalnya, dipemanggilan kedua, Budi kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dia sedianya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sesuai dengan ketentuan UU akan seperti itu (dijemput paksa). Ini sudah panggilan kedua dan tanpa keterangan," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi, Senin (14/3/2016).
Menurut Yuyuk, Budi yang sebelumnya duduk di Komisi V, saat ini di Komisi X DPR RI, itu tak ada keterangan dari ketidakhadirannya hari ini.
"Iya, sampai sore ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," imbuh Yuyuk.