Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwalkan Periksa Politikus Golkar Budi Supriyanto Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Jadwalkan Periksa Politikus Golkar Budi Supriyanto Sebagai Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Pejalan kaki mengambil gambar boneka koruptor yang dimasukan ke dalam tiang pancang dan diborgol di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pemasangan boneka koruptor oleh aktivis tersebut ditujukan sebagai peringatan kepada para koruptor, dalam rangka Hari Anti Korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto.

Ini panggilan kedua baginya, setelah sebelumnya 11 Maret 2016 Budi mengaku sakit dan tak bisa menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan lembaga antirasuah tersebut.

Budi akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (14/3/2016).

Selain Budi, KPK memanggil beberapa saksi lain.

Mereka yakni Sahyo Samsudin alias Ayong, supir pribadi Damayanti; Fauzih H. Amro, anggota DPR dari Hanura; Alamuddin Dimiyati Rois Anggota DPR dari PBK;

BERITA REKOMENDASI

Fathan, anggota DPR dari PKB; winantuningtyastiti, Sekjen DPR; dan Leni Mulyani, pengurus DPC PDIP Kota Tasikmalaya.

Sahyo diketahui sempat diperiksa KPK 7 Maret lalu untuk tersangka Budi.

Sementara pada 25 Februari, Fathan dan Alamudin Dimiyati juga sempat diperiksa, adapun Fauzih Amro pada 9 Februari lalu untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Diketahui, suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu.

Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.


Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya.

Politikus Golkar Budi Supriyanto yang sempat duduk di Komisi V menjadi tersangka di KPK pada 2 Maret 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas