Mendagri Agar Terbitkan SK Reposisi Wakil Ketua DPR Aceh
tidak ada lagi alasan untuk menunda SK pengangkatan M. Saleh SPdi sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2014-2009.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo diminta untuk tidak menunda-nunda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri guna mereposisi pimpinan Wakil Ketua DPR Aceh.
Sesuai keputusan sidang paripurna DPRA No.10/DPR/2015 telah menunjuk M. Saleh SPDi dikukuhkan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh periode 2014-2019.
Namun disayangkan sejak 30 September 2015, hingga sekarang Mendagri belum juga menerbitkan SK tersebut.
Menurut Kordinator Independent Comitte Coruption Watch Asmara Hidayatullah, tidak ada lagi alasan untuk menunda SK pengangkatan M. Saleh SPdi sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2014-2009.
Sebab sesuai mekanisme/prosedur dan ketentuan, surat pergantian reposisi Wakil Ketua DPRA telah diusulkan oleh Ketua DPR No.161/1674 tertanggal 2 Oktober 2015 bersama surat pengantar Gubernur Aceh No. 161.11/21887 tertanggal 3 Oktober 2015.
“Mendagri sebagai Pembina pemerintah daerah di seluruh Indonesia, seharusnya menghormati dan menghargai keputusan final lembaga legislative tersebut. Padahal kami sudah melayangkan surat ke pihak Mendagri, dengan tembusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR dan Ketua DPD RI, “ katanya.
Didampingi oleh M.Saleh, Asmara mengatakan dampak belum diterbitkannya SK pengesahan pergantian DPRA tersebut, maka ini terjadi kekosongan pimpinan wakil ketua I DPRA dari partai Golkar selama 5 bulan sejak ditetapkan sidang paripurna DPR Aceh.
“Hal tersebut sangat merugikan pemerintah daerah dan rakyat Aceh, terkait dengan pelayanan publik yang menjadi tanggungjawabnya sebagai pimpinan DPRA, “ kata Asmara.
Asmara mengatakan selain Saleh yang telah mengirimkan surat ke Mendagri pada Kamis (10/3) lalu tentang permintaan penerbitan SK pengganti pimpinan DPR Aceh 2014-2009, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga telah mengirimkan surat ke Mendagri perihal permohonan pengesahan PAW pimpinan DPRA pada tanggal 27 November 2015 lalu.
“Setelah itu pada 15 Desember 2015 lewat surat DPRA yang ditandatangani oleh Ketua DPRA Tengku H. Muharuddin juga telah mengirimkan surat untuk mengusulkan penggantian pimpinan/wakil Ketua DPR Aceh dari Partai Golkar atas nama Sulaiman Abda digantikan M. Saleh, “ kata Asmara.
Saat ini Ketua DPRA dijabat dari Partai Aceh, dengan tiga pimpinan dari Fraksi Partai Golkar yang saat ini masih dijabat oleh Sulaiman Abda. Dua lainnya dari Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.
“Kami harap dalam 14 hari ke depan Mendagri segera mengeluarkan SK pergantian pimpinan. Jika tidak dikeluarkan maka kami dari masyarakat Aceh akan segera datang ke Jakarta untuk meminta penjelasan alasan penundaan keluarnya SK ini, “ katanya.
Secara terpisah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mendesak Mendagari agar segera mengeluarkan SK terkait reposisi pimpinan Wakil Ketua DPRA.
“Mendagri harus secepatnya menyelesaikan masalah ini. Kami akan ikut mendorong Mendagri pada raker dalam waktu dekat ini, “ ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.
Pemerintah diharapkan tidak lagi terbawa dengan soal kekisruhan di internal partai Golkar atas terjadinya pergantian pimpinan DPRA periode 2014-2019 ini.
“Kami harap penundaan keluarnya SK ini tidak lagi dikaitkan dengan masalah konflik internal Golkar, karena saat ini partai kami sedang rekonsiliasi, “ kata Rambe seraya berharap Saleh untuk berkoordinasi dengan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh yang baru terpilih TM Nurlif.