Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Air Mata Evy Susanti Jatuh di Ruang Sidang

Evy mengaku hatinya berkecamuk sesaat hakim memvonis dirinya dan suami bersalah atas kasus suap hakim PTUN Medan dan anggota DPR Patrice Rio Capella.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Air Mata Evy Susanti Jatuh di Ruang Sidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Evy Susanti (kiri) 

Air Mata Evy Jatuh di Ruang Sidang

Tribunnews.com - EVY SUSANTI (46), istri kedua Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho (53), kerap menggerakkan jemarinya saat majelis hakim membacakan putusan atau vonis dirinya dan suami di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3) petang.

Yang dikhawatirkannya sebelum sidang akhirnya terjadi karena majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan memvonisnya dengan 2,5 tahun dan suaminya, Gatot, dengan 3 tahun penjara.

Evy mengaku hatinya berkecamuk sesaat hakim memvonis dirinya dan suami bersalah atas kasus suap hakim PTUN Medan dan anggota DPR Patrice Rio Capella. Lantas, ia mengambil tisu putih untuk menyeka air mata yang keluar dari kedua bola matanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kesatu Gatot Pujo Nugroho selama tiga tahun dan terdakwa kedua Evy Susanti selama 2 tahun dan enam bulan dan denda masing-masing Rp100 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Hakim Sinung Hermawan.

Vonis untuk suami istri ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Gatot dan Evy dengan hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Teriakan Takbir menggema dari barisan kursi pengunjung sidang sesaat majelis hakim memvonis Gatot dan Evy. Sejumlah anggota keluarga dari Gatot dan Evy yang duduk di barisan kuris pengunjung juga terlihat menangis mendengar vonis tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Gatot dan Evy menghampiri tiga Penasihat Hukumnya di sisi kanan ruang sidang untuk berdiskusi menanggapi vonis dari hakim. Namun, lagi Evy kembali menitikkan air mata. Lantas, Gatot yang berada di sampingnya berusaha menenangkan dengan merangkul bahu Evy.

Begitu bangkit dari kursi terdakwa seusai hakim Sinung menutup persidangan, Gatot dan Evy menyalami majelis hakim dan jaksa dari KPK. Lagi, Evy menyeka air mata yang jatuh di pipi dan hidungnya.

Gatot terlihat tenang saat memberikan keterangan ke awak media massa di depan ruang persidangan. Namun, tidak demikian dengan Evy. Karena ibu dua anak hasil pernikahan dengan Gatot itu kembali menitikkan air mata.

Tak lupa Gatot selaku kepala daerah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sumut dan masyarakat Indonesia. Keduanya berjalan perlahan dengan kawalan polisi dan pengawal tahanan KPK, untuk meninggalkan ruang persidangan. Lagi, Evy menangis.

Air mata Evy terus mengalir setelah sejumlah orang yang dicintainya, seperti ibunda, Ira dan putri bungsunya, Vinnie Lupita datang menghampiri dan memeluknya di tepi barisan kursi pengunjung sidang.


Meski terlihat tenang, dua bola mata Gatot terlihat berkaca-kaca saat mencium tangan ibu mertuanya dan mencium dahi putri bungsunya itu.

"Kasus yang mana lagi? Yang jelas, yang diproses itu kasus yang terkait dengan pembahasan APBD," jawab Gatot menanggapi konfirmasi dari wartawan perihal kesiapannya menghadapi dua kasus dugaan korupsi lainnya.

Evy mengakui dirinya berat menerima vonis dari hakim ini. Mengingat banyak hal yang harus ia relakan 'hilang' dengan kembali melanjutkan hidup di balik jeruji besi pasca-vonis pidana 2,5 tahun penjara ini.

"Insya Allah saya bisa tabah. Terima kasih kepada media yang dari awal sampai sidang ini kami terus diliput media. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kalau saya ada kesalahan. Mungkin ini hari terakhir kita ketemu," ucap Evy dengan mata berkaca-kaca. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas