Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijemput Paksa dari Semarang, Politikus Golkar Budi Supriyanto Tiba di KPK

Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dijemput Paksa dari Semarang, Politikus Golkar Budi Supriyanto Tiba di KPK
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto tiba dari Semarang saat dijemput paksa tim KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi dijemput paksa KPK lantaran dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan Budi dijemput tim KPK dari Semarang.

"Iya (dari Semarang)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Budi sendiri telah dua kali dipanggil KPK dalam statusnya sebagai tersangka terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dalam panggilan terakhir, Senin (14/3/2016) Budi mangkir tanpa keterangan.

Saat pemanggilan pertama Budi mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit dengan mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang.

Berita Rekomendasi

Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016.

Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura.

99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas