Freddy Numberi Bantah Terima Uang Proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong
Menteri Perhubungan periode 2009-2011 Freddy Numberi, mengaku tidak tahu mengenai perkara suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan periode 2009-2011 Freddy Numberi, mengaku tidak tahu mengenai perkara suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III pada PPSDML Badan Pengembangan SDM Kemenhub TA 2011.
Freddy pun membantah menerima uang dari proyek tersebut.
"Tidak tahu saya," kata Freddy usai diperiksa penyidik di KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Freddy mengakui proyek tersebut dikerjakan saat dia masih menjabat.
Menurutnya yang bertanggung jawab langsung atas proyek tersebut adalah Kepala BPSDMP Bobby Reynold Mamahit yang kemudian dilantik sebagai Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan dirinya hanya berperan menyuruh agar dilakukan tender ulang.
Menurut dia, tender itu harus diulang karena saat itu ada perselisihan.
"Itu memang prosesnya sesuai dengan mereka. Waktu terjadi 'dispute' saya memang suruh tender ulang," kata dia.
Sebelumnya, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis menyebut ada aliran uang dari atasannya, M Nazaruddin kepada Tamsil Linrung yang kini menjabat wakil ketua komisi VII dan mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Yulianis menyebut uang tersebut juga bagian dari fee yang didapat Nazaruddin dari perusahaan-perusahaan penggarap proyek pemerintah.
Selain dua nama tersebut, ada nama mantan Anggota Komisi V DPR Muhidin Mohamad Said dan Yoseph Umar Hadi serta mantan Anggota Komisi VIII DPR Said Abdullah.
"(Penerima fee) ada Pak Said komisi agama, Tamsil Linrung, Freddy Numberi, Muhidin, Yoseph," kata Yulianis saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap dan TPPU mantan Anggota DPR RI Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sayangnya, Yulianis tidak menyebutkan nominal uang yang diterima pihak-pihak tersebut.
Bobby sendiri disebut menerima uang 480 juta sementara Djoko Pramono menerima uang Rp 620 juta dari pengaturan dalam proses lelang pengadaan BP2IP Tahap III pada PPSDMIL Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Keterangan tersebut tercantum dalam dakwaan terdakwa bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Bobby, Budi, dan Djoko bersama Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto mengatur proses lelang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.