Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidsus Pertanyakan Putusan Hakim Tipikor yang Loloskan Dahlan Iskan pada Kasus Mobil Listrik

Terkait kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut, Jampidsus menyebutkan hal itu sangat mungkin.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jampidsus Pertanyakan Putusan Hakim Tipikor yang Loloskan Dahlan Iskan pada Kasus Mobil Listrik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mempertanyakan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, tidak melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dalam kasus pengadaan mobil listrik.

Arminsyah menyebutkan, dalam persidangan Dasep, hakim menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Dahlan sebagai saksi.

"Jaksa sudah meminta untuk dihadirkan, tapi pengadilan tetap minta bacakan saja. Mana bisa hakim menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan Iskan," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menanggapi putusan yang meloloskan Dahlan Iskan dari keterlibatanya dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk penyelenggaraan APEC 2013, Jampidsus menyatakan berencana mengkaji putusan.

Namun, kini pihak Kejaksaan tengah berupaya mendapatkan putusan hakim segera mungkin.

"Kami upayakan dalam kurang tujuh hari, bisa dapat salinannya. Sehingga kami bisa membaca kembali putusan tersebut secara lebih detil lagi," kata Arminsyah.

Terkait kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut, Jampidsus menyebutkan hal itu sangat mungkin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi yang dilakukan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tidak dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini mengingat saksi Dahlan Iskan belum pernah dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan untuk didengar keterangannya, baik terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maupun yang dilakukan saksi Dahlan Iskan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Hakim menganggap, terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.

Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pramata, Dasep Ahmadi merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil listrik untuk penyelenggaraan APEC 2013 di Bali.

Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.

Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.

Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas