Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Positif Narkoba, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Ogan Ilir

Tjahjo mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan Noviadi begitu saja.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Positif Narkoba, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Ogan Ilir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggiring Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016). Bupati Ogan Ilir (OI) AW Noviandi bersama Murdani (swasta), Juniansyah (buruh perusahaan), Faizal Rochie (PNS RS Ernaldi Bahar) dan Deny Afriansyah (PNS Dinkes OKU Timur) jalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi.

"Jadi saya punya kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersangkutan dan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Tjahjo mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo terkait kewenangan pemberhentian tersebut.

"Presiden memerintahkan kepada saya ada diskersi Mendagri atau tidak? Oh ada pak, Kalau dia tertangkap tangan KPK atau narkoba misalnya itu kan sudah-sudah membangun image pemerintahan yang tidak bersih," kata Tjahjo.

Namun, Tjahjo mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan Noviadi begitu saja.

Ia mengatakan harus ada putusan hukum tetap dari kasus yang kini membelit Noviadi.

"Nah narkoba nanti kami tunggu surat resmi dari BNN apakah positif atau tidak itu saja," kata Tjahjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas