Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Presiden Tegas, Sudarto Sitir Bait Lagu Iwan Fals

Pada aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenkumham, Selasa (15/03/2016) ia menyitir bait lagu Iwan Fals, seorang penyanyi yang dikagumi Jokowi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Angkatan Muda Kabah (AMK), Sudarto, punya cara unik saat menyuarakan tuntutannya pada Presiden Joko Widodo.

Pada aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenkumham, Selasa (15/03/2016) ia menyitir bait lagu Iwan Fals, seorang penyanyi yang dikagumi Jokowi.

"Wahai presiden kami Bapak Jokowi, tegakkan hukum setegak-tegaknya! Dengarkan suara kami. Nantiku angkat engkau, sebagai manusia setengah dewa,"
kata Sudarto dalam orasinya.

Orasi Sudarto tersebut sebagai bagian dari tuntutan agar presiden dapat bersikap tegas dalam konflik yang tengah mendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sudarto menilai intervensi pemerintah dalam konflik PPP sangat kental.

"Partai Politik adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Perkuatan sistim Parpol yang demokratis dan taat hukum adalah bagian dari Nawacita yang merupakan prioritas pemerintahan Jokowi-JK, Putusan MA yang telah memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta, Namun Menkumham justru memperpanjang SK Muktamar Bandung yang berakibat hingga kini PPP belum bisa melakukan konsolidasi dan mengakhiri konflik secara internal dan cepat," katanya.

Sudarto juga setuju pada ujaran mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berpendapat pemerintah terlalu campur tangan pada konflik yang tengah terjadi di sejumlah Parpol.

"Akibatnya konflik PPP terus berkelanjutan dan secara umum sistim tata kelola kenegaraan yang demokratis mengalami deparpolisasi", ujar Sudarto.

Berita Rekomendasi

Sudarto mengatakan, sesuai UU Parpol yang berlaku, upaya mediasi pertikaian Parpol berhenti manakala sudah ada keputusan Mahkamah Partai atau Mahkamah Agung yang berkekuatan Hukum tetap.

"Pemerintah seyogyanya mengeksekusi amar putusan tersebut sebagai bagian dari ketaatan terhadap Hukum dan biarkan Partai tersebut menyelesaikan konfliknya secara internal," kata Sudarto.

Ia menjelaskan, kebijakan Menkumham yang mengesampingkan putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Partai, dan UU Parpol ini bisa dijadikan yurisprudensi (rujukan) pihak lain untuk tidak melaksanakan amar putusan Lembaga Yudikatif dan Produk Legislatif (peraturan perundang-undangan).

Akibatnya, kata dia, putusan Menkumham ini akan membawa bangsa ini menuju negara dengan hukum rimba dimana implementasi hukum tergantung siapa saja yang menafsirkan hukum.

"Hal ini tentunya jauh dari program Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK. Untuk itu, kami mendukung kepada Presiden Jokowi-JK agar mengembalikan hukum di negeri ini pada rel yang benar sehingga tata kelola kenegaraan yang demokratis dan sehat segera terwujud. Kami minta agar Menkumham mendukung program nawacita dengan Segera mencabut SK Perpanjangan Muktamar Bandung dan mengesahkan Muktamar Jakarta agar secara internal kami bisa menyelesaikan konflik Partai ini secara internal dan secepat-cepatnya serta melakukan Islah seutuhnya," kata Sudarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas