Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Sebut Transportasi Berbasis Aplikasi Sebuah Realitas Masyarakat ‎

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menilai transportasi beraplikasi merupakan realitas yang terjadi di masyarakat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Wakil Ketua DPR Sebut Transportasi Berbasis Aplikasi Sebuah Realitas Masyarakat ‎
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi angkutan melakukan longmarch saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/3/2016). Pengemudi sejumlah angkutan seperti pengemudi taksi, bus kecil, dan bajaj melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah menghapus angkutan berbasis aplikasi online yang dianggap merugikan para pengemudi angkutan legal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menilai transportasi beraplikasi merupakan realitas yang terjadi di masyarakat. Menurut dia, kebutuhan masyarakat akan transportasi yang murah dan cepat membuat angkutan berbasis aplikasi mendapat sambutan positif dari masyarakat.

"Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, ada kebutuhan masyarakat tentang angkutan. Saya melihat transportasi angkutan beraplikasi sebagai realitas," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

‎Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menuturkan, DPR dan pemerintah harus mengakomodiasi kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis aplikasi tersebut. Karena menurutnya, dengan memblokir aplikasi atau menghilangkan transportasi online itu bukan menjadi solusi.

"Beri kesempatan kepada masyarakat yang inginkan transportasi akses cepat, jangan dilarang. Harus ada titik resultan dalam keinginan publik service, ada pemenuhan dalam kaidah-kaidah hukum," tuturnya.

‎Menurut Taufik, harus ada revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk dibahas DPR bersama pemerintah. Dikatakannya, UU tersebut harus direvisi untuk mengikuti realitas transportasi saat ini.

"Ada alur dari masyarakat bahwa alur tidak bisa dihalang-halangi. DPR dan pemerintah harus membuat payung hukum yang kekinian," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas