Pemerintah Siapkan Sekenario Dengan dan Tanpa Tax Amnesty
Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Bepanja Negara (APBN) Perubahan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Bepanja Negara (APBN) Perubahan.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyebut ada dua sekenario yang tengah disiapkan pemerintah.
Mempertimbangkan bahwa hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty belum juga kunjung selesai dibahas, maka pemerintah menyiapkan rancangan APBNP dengan dan tanpa tax amnesty.
"Ya haruslah, setidak-tidaknya (pengesahannya) enam bulan telat atau apapun," ujarnya kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Tax amnesty adalah kebijakan untuk memberikan pengampunan pajak kepada Warga Negara Indonesia (WNI), terutama yang asetnya disimpan di luar negri.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan mereka kedepannya mau membayar pajak, sesuai kekayaannya.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, dalam kesempatan terpisah menambahkan bahwa jika kebijakan pengampunan pajak bisa diterapkan, asumsi tambahan uang yang masuk ke kas negara dari pajak bisa mencapai Rp.70-100 triliun.
"Jadi kalau ini tidak ada tax amnesty tidak jadi," ujarnya.
Secara keseluruhan kedua sekenario yang sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo, disusun dengan mengacu pada kondisi saat ini, di mana pendapatan pemerintah tengah berkurang, dan diperlukan pemangkasan anggaran.
"Sekarang baru dipelajari oleh presiden, belum diputuskan," ujarnya.