Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

600 WNI Gagal Jadi TKI di Turki

Setelah direkrut dan menunggu keberangkatan, ‎korban ditampung oleh tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 600 WNI Gagal Jadi TKI di Turki
Warta Kota/Banu Adikara
ilustrasi. Sepasang pasutri ditangkap kantor imigrasi Bandara Soekarno Hatta karena melakukan praktik perdagangan orang, Selasa (17/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang, dimana korbannya ialah 600 WNI yang dijanjikan bekerja di Turki.

Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan Perekrutan terhadap 600 korban ini dilakukan pada Januari 2016.

Dimana perekrutan dilakukan oleh tersangka Wihanti alias Hani alias Sherli‎. Lalu oleh Sherli, 600 korban ini diserahkan ke tersangka Victor Rismawan untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan.

"Setelah direkrut dan menunggu keberangkatan, ‎korban ditampung oleh tersangka Victor Rismawan di rumahnya," kata Umar, Jumat (18/3/2016) di Mabes Polri.

Hingga pada 15 Januari 2016, korban diterbangkan ke luar negeri dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Batam-Johor (Malaysia)-Turki.

Saat di Malaysia, para korban sempat ditampung di sebuah apartemen lalu diterbangkan ke Turki dengan pesawat turki airlines.

Sesampainya di Turki, korban diterima oleh agen Turki bernama Abu Iyad kemudian disalurkan ke majikan sebagai pembantu rumah tangga.

Berita Rekomendasi

"Selama bekerja, korban tidak menerima gaji dan tidak betah lalu kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Turki untuk dipulangkan," katanya.

Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa foto copy pasport milik korban, boording pesawat, buku tabungan, dan HP milik tersangka.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 102 UU no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri.

Tersangka diancam pidana paling rendah tiga tahun paling tinggi 16 tahun dan denda paling rendah Rp120 juta maksimal Rp600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas