Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Tetapkan Bupati Ahmad Wazir Nofiadi Sebagai Tersangka

Lima bukti telah dimiliki BNN untuk menjerat Ofi sebagai tersangka kasus kepemilikan Narkoba.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Tetapkan Bupati Ahmad Wazir Nofiadi Sebagai Tersangka
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi saat akan dibawa ke pusat rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (18/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah rapat gelar perkara dilakukan Kamis kemarin, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mentepakan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan‎, Ahmad Wazir Nofiadi (27) atau Ofi‎ sebagai tersangka.

Lima bukti telah dimiliki BNN untuk menjerat Ofi sebagai tersangka kasus kepemilikan Narkoba.

‎"Kita sudah mengumpulkan lima barang bukti, untuk apa saja bukti-bukti tersebut nanti akan kita ungkapkan pada waktunya," ujar Deputi pemberantasan BNN, Brigjen Arman Depari di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Dari lima orang yang diterbangkan BNN dari sumsel ke Jakarta, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Ofi terdapat MU dan FR. Sementara untuk JN dan DA, BNN belum memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.

‎"Dari kelima orang yang kita bawa ke sini yakni AWN (Bupati), MUR, FR, JN, dan DA. Dua nama terakhir, JN dan DA untuk sementara ini tidak ada cukup bukti meski pada saat penangkapan berada di lokasi," katanya.

Kini baik tiga orang yang sudah tersangka dan dua lainnya yang masih dalam pengawasan dibawa oleh BNN ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Bupati dan tersangka lainnya tetap akan menjalani penyidikan sambil mendapatkan perawatan rehabilitasi di Lido.

Berita Rekomendasi

"Sementara ini, mendapatkn perawatan maka mereka direhabilitasi selama enam bulan nginep di Lido," katanya.

‎Ofi dan tersangka lainnya terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas