Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GKR Hemas Anggap Masa Jabatan 5 Tahun atau 2,5 Tahun Sama Saja

penyingkatan waktu menjadi 2,5 tahun agar lebih terpacu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in GKR Hemas Anggap Masa Jabatan 5 Tahun atau 2,5 Tahun Sama Saja
Kompas.com
Wakil Ketua DPD RI, Ratu Hemas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD GKR Hemas menilai kejadian dalam sidang paripurna DPD RI merupakan dinamika politik biasa yang bertujuan meningkatkan kinerja ke depan.

Untuk itu, konsolidasi internal segera dilaksanakan guna mencari solusi terbaik yang bermanfaat bagi kepentingan daerah dan masyarakat banyak.

"Ada dua pandangan yang berkembang tajam dan mendapatkan puncaknya pada sidang paripurna itu, yakni yang menginginkan peningkatan kinerja memanfaatkan masa jabatan pimpinan sepanjang 5 tahun, sebagaimana yang normal terjadi," kata GKR Hemas melalui pesan singkat, Jumat (18/3/2016).

Namun adapula yang mempunyai gagasan perlu penyingkatan waktu menjadi 2,5 tahun agar lebih terpacu.

Menurut GKR Hemas, kedua pandangan ini mempunyai argumentasi yang cukup dan didasari tujuan yang sama, perbaikan kinerja secara menyeluruh anggota dan pimpinan.

Di balik itu, tutur Hemas, terdapat kesadaran demokrasi yang meningkat dan keinginan agar DPD RI lebih besar lagi manfaatnya.

Hemas menilai kedua pandangan pada dasarnya tetap berpegang pada upaya memaksimalkan dan mencari cara-cara yang lebih efisien dan efektif, juga kreatif, dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan yang mengedepankan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Karena itu, pascasidang paripurna tersebut, pimpinan dan seluruh elemen di DPD RI langsung melanjutkan kerja politik internal mencari solusi terbaik yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat luas," katanya.

Ia melihat peristiwa ricuhnya sidang paripurna DPD sebagai bagian dari usaha para anggota mengekpresikan kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan kinerja kelembagaan.

"Pada saat yang sama, pimpinan sesuai kapasitasnya berusaha mendudukkan persoalan pada koridor hukum dan peraturan yang terjadi. Kedua hal diyakini dapat dipertemukan karena niatnya yang sama, yakni kebaikan bagi DPD RI," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas