Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Penundaan Kenaikan Iuran BPJS Mandiri, Jokowi Segera Panggil Dirut BPJS

Presiden Joko Widodo berencana memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Terkait Penundaan Kenaikan Iuran BPJS Mandiri, Jokowi Segera Panggil Dirut BPJS
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo meninjau Bendungan Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (17/3/2016). Bendungan Jatigede yang akan dimanfaatkan untuk irigasi, sarana penyedia air baku, dan PLTA tersebut direncanakan beroperasi pada Januari 2017. PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO 

Tribunnews.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris. Pemanggilan Fahmi Idris untuk membahas penundaan kenaikan iuran BPJS mandiri.

"Saya tadi melihat pelayanan dulu. Nanti akan panggil manajemen direktur BPJS mengenai kenaikan itu. Jadi saya mau lihat pelayanan," kata Jokowi setelah melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan BPJS di RSUD Sumedang, Kamis (17/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini melakukan inspeksi mendadak implementasi BPJS di RSUD Sumedang. Menurut dia, secara umum pelayanan berjalan baik. Semua pasien kelas III tidak membayar biaya. Tapi permasalahan yang muncul adalah kurangnya jumlah kamar.

"Perlu segera ditambah. Meskipun rumah sakit ini dalam proses tambah 150 tempat tidur, tetap masih kurang," paparnya seraya mengaku belum dapat memutuskan apakah akan menuruti keinginan DPR untuk mengkaji ulang atau membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran semua segmen kepesertaan naik. Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu per orang per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta kelas I jadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500. Itu mulai berlaku pada 1 April 2016.

Selain itu, iuran peserta BPJS yang ditanggung negara naik dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23 ribu. Besaran itu juga berlaku bagi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Adapun kenaikan iuran untuk pekerja formal dihitung dari batas penghasilan Rp 8 juta, bukan lagi dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status keluarga K1 (menikah anak satu).

Keputusan presiden yang menaikkan iuran Jaminan Kesehatan nasional (JKN) masih menuai polemik di masyarakat. Sebab itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Poin penting yang menjadi perhatian Komisi IX DPR adalah pasal 16F yang memuat iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja alias pekerja mandiri dan pengusaha dan profesional. Komisi IX meminta agar iuran JKN untuk golongan PBPU kelas III tidak naik.

DPR juga meminta pemerintah mengaudit rencana kenaikan iuran dengan manfaat yang diterima peserta.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan (Kemkeu) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang digelar Rabu (16/3) malam, delapan fraksi setuju usulan penundaan kenaikan iuran bagi peserta PBPU.

Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN. Adapun Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra meminta Perpres 19 tahun 2016 dicabut.

Fraksi yang meminta kenaikan iuran peserta PBPU ditunda menyampaikan alasan, selama ini pelayanan kesehatan kepada para peserta JKN belum memuaskan.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan, Komisi IX akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR atas hasil keputusan rapat kerja itu. "Selanjutnya nanti pimpinan DPR akan mengirim surat ke presiden," ujarnya, Rabu (16/3) malam. Dede menambahkan, idealnya, kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU ditunda hingga tahun depan.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku sangat kecewa karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan iuran JKN bagi PBPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas