Terkait Penundaan Kenaikan Iuran BPJS Mandiri, Jokowi Segera Panggil Dirut BPJS
Presiden Joko Widodo berencana memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris.
Editor: Gusti Sawabi
Sebelum menaikkan iuran bagi peserta PBPU, Komisi IX DPR meminta BPJS Kesehatan mempertanggungjawabkan empat hal. Pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan. Kedua, kinerja BPJS untuk meningkatkan kepesertaan mandiri. Ketiga, audit investigasi terkait transparansi keuangan.
Keempat, laporan pendistribusian kartu PBI. "Sebelum empat poin itu dilakukan dan diselesaikan, Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU," kata Irma.
Berefek pada mismatch
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi menuturkan, kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU sudah diperhitungkan dengan matang. Menurutnya, selama ini porsi klaim peserta PBPU paling tinggi. Hingga akhir tahun 2015 saja, kata Bayu, prosentase klaim peserta PBPU mencapai 280% dibanding jumlah iuran yang dibayar. Sedangkan peserta penerima upah (PPU), rasio klaim terhadap iurannya sekitar 80%. Sayangnya, Bayu tak merinci jumlah klaim dari peserta PBPU.
Bila penyesuaian iuran JKN bagi peserta PBPU ditunda dari rencana semula yakni per 1 April 2016, imbasnya ketidaksesuaian antara iuran dan manfaat (mismatch) BPJS Kesehatan akan naik.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memperkirakan, dengan memperhitungkan kenaikan iuran JKN dari PBI saja, potensi mismatch BPJS Kesehatan tahun ini sekitar Rp 9,79 triliun. Nah, dengan kenaikan iuran PBPU, BPJS Kesehatan berharap potensi mismatch ini bisa ditekan lebih rendah lagi. Bayu bilang, bila rencana kenaikan iuran bagi peserta PBPU ditunda, bisa jadi potensi mismatch tahun ini bakal kembali menjadi sekitar Rp 9,79 triliun.
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek menuturkan, Kementerian Kesehatan tidak dapat memutuskan sikap secara sepihak atas rekomendasi komisi IX DPR. "Ini bukan merupakan keputusan Kemkes, ini harus jadi keputusan bersama," kata Nila. (tribunnews/kps/ktn)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.