Gugatan Djan Faridz Rp 1 Triliun Kepada Presiden Jokowi Dianggap Membahayakan Eksistensi PPP
Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) organisasi pendiri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengecam keras tindakan kubu Djan Faridz yang menggug
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) organisasi pendiri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengecam keras tindakan kubu Djan Faridz yang menggugat perdata Presiden Joko Widodo Rp 1 triliun.
Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam mengatakan, langkah kubu PPP hasil Muktamar Jakarta tersebut dianggap blunder.
Selain itu gugatan Djan Faridz kata Usamah adalah bukti PPP yang dipimpin Djan Faridz tidak menunjukan itikad baik untuk melaksanakan islah.
"Sikap dan langkah Djan Faridz tersebut justru sangat membahayakan bagi keutuhan dan eksistensi PPP ke depan, serta semakin mengaburkan niat dan konsensus bersama untuk melakukan islah," kata Usamah dalam konferensi pers di Hotel Sahid, Jalarta, Minggu (20/03/2016).
Dirinya juga menyesalkan hal tersebut karena dapat memperluas ruang bagi kehancuran PPP.
Untuk itu dirinya mengimbau agar seluruh kader PPP dua kubu untuk bersatu sehingga konflik di tubuh partai islam tersebut segera berakhir.
Sebelumnya, PPP hasil muktamar Jakarta menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey Djemat mengatakan gugatan tersebut bukan hanya ditujukan kepada Jokowi saja tetapi juga Menkopolhukam dan Menkumham.
"Sebagai penggugat Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Sekjen PPP Dimyati Natakusuma terhadap tergugat I Presiden Jokowi, tergugat ke-2 Menkopolhukam Luhut Panjaitan, dan tergugat ke-3 Menkumham Yasona Laoly," kata Humphrey di Pengangadilan Negeri jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Menurutnya, Presiden Jokowi, Menkopolhulkam, dan Menkumham memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan.
Karena itu, segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan, dan tanggungjawab Presiden Jokowi sebagai pimpinan.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril," kata Humphrey.
Dirinya menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.
"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.
Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.