Keputusan Mendagri Berhentikan Bupati Ogan Ilir Rawan Digugat di PTUN
"Pemberhentian tersebut beralasan untuk digugat di PTUN."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, rawan di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mendagri memberhentikan Nofiadi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkannya sebagai tersangka. Sikap tegas ini sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar menjauhi narkoba.
"Pemberhentian tersebut beralasan untuk digugat di PTUN," ujar Irman kepada Tribun, Minggu (20/3/2016).
Intinya, dia jelaskan, memang ada aturan tertangkap tangan bisa otomatis diberhentikan. Namun ketentuan soal tertangkap narkoba diatur khusus sebagai perbuatan tercela.
Sehingga konstruksi perbuatan tercela harus melalui DPRD dan Mahkamah Agung (MA). Karena proses pidana tidak otomatis mensubversi proses tata negara.
"Proses tata negara punya rasionalias ketatanegaraannya sendiri yang tidak sama dengan pidana sebagai masalah individu warga yang tersangkut di dalamnya," jelas pendiri Sidin Constitution Law Office itu kepada Tribun.
Keputusan Mendagri ini diluar kelaziman yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun tekhnis pemberhentian kepala daerah bila melakukan perbuatan tercelaseperti dijelaskan
Pasal 80 huruf a UU No 23/2014.
Yakni "pemberhentiam diusulkan kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar"....dan atau melakukan Perbuatan tercela."
"Pendapat DPRD diputus melalui Paripurna dengan paling sedikit 3/4 jumlah aggota. Kemudian MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari setelah permintaan DPRD diterima (registrasi) oleh MA," jelasnya mengenai mekanisme pemberhantian seorang kepala daerah.
"Intinya meski ada aturan tertangkap tangan, bisa otomatiS diberhentikan, namun ketentuan soal tertangkap narkoba diatur khusus sebagai perbuatan tercela. Sehingga konstruksi perbuatan tercela harus melalui DPRD dan Mahkamah Agung," cetusnya.
Karenanya kembali dia melihat keputusan Mendagri mengenai pemberhentian Nofiadi tersebut beralasan untuk digugat di PTUN.
Nofiadi resmi ditetapkan tersangka karena kedapatan mengkonsumsi sabu di rumah orangtuanya. Mendagri Tjahjo Kumolo langsung memberhentikan Nofi dari jabatannya.
"Ya benar (diberhentikan). Sejak awal sudah dinonaktifkan," ujar Tjahjo, Sabtu (19/3/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.