Dipanggil KPK, Calon Wakil Bupati Kendal Mangkir
Calon Wakil Bupati Kendal 2015-2020, Muhamad Hilmi, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Bupati Kendal 2015-2020, Muhamad Hilmi, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hilmi dipanggil hari ini untuk diperiksa terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Hilmi nggak bisa hadir karena dia baru pulang dari umroh dan akan dijadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Menurut Priharsa, penyidik hendak mengkonfirmasi mengenai pemberian uang dari anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Penyidik, kata Priharsa, mendapat informasi langsung dari Damayanti sudah memberikan sejumlah uang ke berbagai pihak yang diduga kuat dari hasil suap tersebut.
Kehadiran Hilmi sangat diperlukan untuk mengetahui apakah dia memang salah satu penerima uang haram tersebut dan peruntukan uang tersebut.
"Itu yang perlu kita konfirmasi makanya kita panggil. Penyidik telah konfirmasikan kepada (beberapa) pihak-pihak yang diduga menerima uang dari DWP," tukas Priharsa.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Bupati Kendal 2010-2015 dr Hj Widya Kandi Susanti pada 17 Februari 2016.
Seusai diperiksa Widya mengaku Pemerintah Kabupaten Kendal ternyata pernah menerima sejumlah uang dari Damayanti.
Dana tersebut digelontorkan Damayanti terkait sosialiasi empat pilar di Kendal pada 29 Nopember 2015.
"Mbak Damayanti kan mendadak waktu itu ya. Dana dari Mbak Yanti," kata Widya yang berpasangan dengan Hilmi pada Pilbub Kendal 2015.
Sebelumnya, KPK menangkap Damayanti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan Pulau Seram Provinsi Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar.
Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 Km, Ilwaki – Lurang 8 Km, Tepa - Masbuar – Letwurung 8 Km, Tiakur – Weet, 8 Km, Adaut – Kandar, Lingkar Pulau Marsela, dan Pelabuhan - Wonreli – Lapter 10 Km
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.