Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diimbau Tutup Semetara Uber dan Grab Car

nggota Komisi V Ahmad M Ali mengimbau pemerintah untuk menutup sementara Uber dan Grabcar.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Diimbau Tutup Semetara Uber dan Grab Car
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Demo sopir taksi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V Ahmad M Ali mengimbau pemerintah untuk menutup sementara Uber dan Grabcar.

Langkah ini dilakukan supaya melindungi masing-masing pelaku usaha transportasi sebelum ada kebijakan yang pasti dari pemerintah terkait taksi online.

Menurutnya, pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang menguntungkan, baik untuk taksi online atau taksi konvensional.

“Pemerintah dalam hal ini berkewajiban menjalankan undang-undang, karena itu salah satu tugas konstitusinya. Keberadaan Grab Car dan Uber ini dalam undang-undang, ilegal, karena menabrak UU. Maka non aktifkan dulu sebelum ada jalan tangahnya” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima tribunnews.com.

Pangkal persoalan ini menurut Ali adalah persoalah legalitas dan pajak.

Untuk mengatasi itu Menteri Komunikasi dan Komunikasi menyebutkan bahwa saat ini tengah menjajaki pembentukan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia yang terafiliasi dengan Grab Car dan Uber.

Namun demikian proses perizinan tidak bisa secepat kilat.

Berita Rekomendasi

Perlu ada kajian-kajian dan kesiapan koperasi terkait berikut kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

“Pendirian badan hukum dari Grab Car dan Uber merupakan solusi konkrit," katanya.

Selain itu, perlu dibebankan aturan yang sama seperti yang diterapkan kepada perusahaan taksi konvensional.

"Sedangkan Uber dan Grab Car juga bisa dikenakan instrumen regulasi lain dengan membebankannya legalitas yang jelas berikut pajak yang melekat atas perusahaan dan jasanya,” jelas poitisi Partai NasDem ini.

Persoalan lain yang berpotensi menimbulkan polemik adalah sikap pemerintah yang belum bulat dalam mengambil keputusan.


Menurut Mat Ali, sikap ini bisa dilihat dari surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yang melarang taksi online beroperasi.

Sedangkan sikap sebaliknya ditunjukan oleh Menkominfo Rudiantara yang tidak akan menutup aplikasi online, bahkan mengambil jalan tengah dengan membentuk koperasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas