Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan ke luar negeri atas Dudy Jocom.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Yuyuk Andriati (kiri) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan ke luar negeri atas Dudy Jocom.

Dudy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kasus pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan pencegahan terhadap pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri itu, terhitung sejak awal Maret 2016.

"Sudah dicegah tertanggal 10 Maret. KPK sudah kirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Yuyuk melalui pesan singkat yang diterima Kamis (24/3/2016).

Permintaan KPK untuk mencegah Dudy ke luar negeri, sebut Yuyuk, telah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari yang sama dalam pengajuan dan berlaku hingga enam bulan selanju
tnya.

Yuyuk menjelaskan permintaan pencegahan terhadap Dudy karena tim penyidik KPK khawatir tersangka kasus dugaan korupsi itu pergi ke luar negeri ketika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom (DJ) dan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

Akibat perbuatan keduanya, negara diduga menderita kerugian Rp 34 miliar dari nilai total proyek pembangunan gedung Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas