KPK Cegah Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan ke luar negeri atas Dudy Jocom.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan ke luar negeri atas Dudy Jocom.
Dudy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kasus pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan pencegahan terhadap pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri itu, terhitung sejak awal Maret 2016.
"Sudah dicegah tertanggal 10 Maret. KPK sudah kirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Yuyuk melalui pesan singkat yang diterima Kamis (24/3/2016).
Permintaan KPK untuk mencegah Dudy ke luar negeri, sebut Yuyuk, telah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari yang sama dalam pengajuan dan berlaku hingga enam bulan selanju
tnya.
Yuyuk menjelaskan permintaan pencegahan terhadap Dudy karena tim penyidik KPK khawatir tersangka kasus dugaan korupsi itu pergi ke luar negeri ketika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom (DJ) dan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK).
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga menderita kerugian Rp 34 miliar dari nilai total proyek pembangunan gedung Rp 125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.