KPK Geledah Kantor Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Terkait Kasus Suap Anggota DPR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait kasus suap terhadap Anggota DPR
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait kasus suap terhadap Anggota DPR.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan penggeledahan berlangsung sejak Rabu (23/3/2016) sekitar 17.00 WIB hingga Kamis (24/3/2016) sekitar 05.00 WIB di kantor Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang terletak di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta.
"Dari lokasi, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik," kata Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Priharsa menjelaskan penggeledahan merupakan upaya dari tim penyidik untuk memperdalam penyidikan dalam kasus kasus yang menyeret politikus PDIP dan Golkar tersebut.
Selain melakukan pengeledahan, sebut Priharsa, KPK turut memeriksa sejumlah saksi yang bekerja di Kementerian tersebut.
"Kemarin (23/3/2016) juga ada lima orang pejabat KemenPUPR yang diperiksa di KPK," katanya.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin pada pertengahan Januari silam.
Selain itu, KPK juga menangkap seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam perkembanganya, anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, juga turut menjadi tersangka pada kasus tersebut.