Rezim UU Indonesia Diskriminatif Terhadap Napi Narkoba dan Terorisme
"Rezim perundang-undangan kita yang diskriminatif terhadap napi narkoba, terorisme, dan korupsi."
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkulu merupakan ledakan dari gunung es problematika Lapas di Indonesia. Menurutnya, ada tiga masalah utama yang menjadi pemicu berbagai problematika di Lapas.
"Persoalan pertama adalah over kapasitas yang sudah merupakan fakta di sebagian besar Lapas di Indonesia," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Minggu (27/3/2016).
Persoalan kedua menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu adalah minimnya tenaga sipir akibat kebijakan zero growth pegawai negeri sipil (PNS) yang diterapkan pemerintah.
Hal itu membuat Ditjen PAS tidak bisa menambah pegawai kecuali mengganti mereka yang pensiun.
"Persoalan ketiga adalah rezim perundang-undangan kita yang diskriminatif terhadap napi narkoba, terorisme, dan korupsi. Dimana syarat remiisi untuk mereka lebih berat daripada napi-napi kejahatan lainnya karena ada PP No 99/2012," tuturnya.
Untuk itu, Arsul menyarankan agar dilakukan perumusan ulang kebijakan sistemik yang dimulai dengan memperbaiki sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, PP No 99 Tahun 2012 perlu dilakukan revisi untuk menghindarkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di Lapas.
"Kemudian kebijakan zero growth ini harus diatasi, apakah dengan menambah pegawai Lapas atau kerjasama dengan aparat polisi dan TNI untuk memperkuat penjagaan Lapas," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.